Total Tayangan Halaman

Rabu, 22 Desember 2010

Mengenal Pasar Modal Syariah

            Mengenal Pasar Modal tentu harus diawali dengan mengenal sejarahnya itu sendiri.  Sebenarnya pasar modal yang kita ketahui sudah lama berkembang di Indonesia.
            Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Anda bisa lebih mengenal lebih dalam di dalam website (http://www.bapepam.go.id/old/profil/sejarah.htm).
            Siklus pasar modal tidak berhenti begitu saja, bisa dikatakan terus mengalami perubahan peraturan untuk menjadi lebih baik. Di Pasar Modal kini mempunyai dualisme, dualisme yang pertama yang telah kita ketahui pasar modal konvensional yang telah lama berdiri, dualisme yang kedua ialah "Pasar Modal Syariah" yang sedang di tumbuh kembangkan.
           Pasar modal syariah berdiri berasas fikih muamalah Al-Qur'an & Sunnah. Berdasarkan Al-Qur'an terkandung dalam ayat, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa [4] : 29)" sedangkan berdasarkan Sunnah "“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan Malik dari Yahya)".
             Dari rujukan Al-Qur'an dan Sunnah maka DSN mengeluarkan fatwa no 40/DSN-MUI/X/2003, tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Menimbang :


a. Bahwa perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal.


b. Bahwa pasar modal berdasarkan prinsip syariah telah dikembangkan di berbagai negara.


c. Bahwa umat Islam Indonesia memerlukan Pasar Modal yang aktivitasnya sejalan dengan prinsip Syariah.


d. Bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
           
            Tidak lantas disitu saja regulasi di Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal) dibuat, yang terkandung dalam peraturan:

a. Peraturan IX.A.13
    - Mengatur ketentuan umum penerapan prinsip syariah di pasar modal
    - Mengatur tatacara dan keterbukaan penerbitan efek syariah di pasar modal (Saham, Sukuk, Reksa Dana Syariah dan EBA Syariah)

b. Peraturan IX.A.14
    - Mengatur akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal

c. Peraturan II.K.1;
    - Mengatur kriteria efek syariah dan penyusunan serta penerbitan Daftar Efek Syariah (DES)
    - Mengatur persetujuan dan persyaratan pihak lain yang ingin menerbitkan DES
   - Mengatur penyedia index atau penyedia portofolio efek syariah untuk menggunakan DES sebagai basisnya.


d. Peraturan IX.A.13
    - Perjudian dan permainan yang tergolong judi
    - Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa
    - Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu
    - Bank berbasis bunga
    - Perusahaan pembiayaan berbasis bunga
    - Jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir) 
    - Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan menyediakan;
       - Barang atau jasa haram zatnya
       - Barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh DSN-MUI
       - Barang/jasa yang merusak nilai moral dan bersifat mudarat
       - Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap

            Kita kenal Obligasi Syariah dan Obligasi  lantas perbedaannya, dimana?
a. Obligasi syariah bukan surat utang seperti obligasi, tapi obligasi syariah Sertifikat Investasi
b. Menghindari riba, hadist Nabi: "Setiap pinjaman yang memberikan kelebihan adalah riba"
c. Obligasi syariah dijamin dirinya sendiri karena setiap transaksi syariah harus ada underlying asset-nya

             Obligasi Syariah  memiliki beberapa akad, salah satunya Obligasi Syariah Mudharabah.

             Obligasi Syariah Mudharabah, yang sebagai emiten adalah mudharib sedangkan pemegang Obligasi Syariah Mudharabah adalah shahibul mal. Pembagian keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah berdasarkan kesepakatan sebelum penerbitan Obligasi Syariah Mudharabah. Pembagian hasil dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan.

Selasa, 21 Desember 2010

Paradigma Terbalik; Kelemahan dengan Kekuatan

            Marcus Buckingham dan Donal O. Clifton, Ph.D mengatakan bahwa kunci utama untuk prestasi yang tinggi, kesuksesan dan kebahagiaan adalah melalui upaya untuk mendayagunakan kekuatan kita, bukan dengan mengkoreksi atau mengatasi kekurangan dan kelemahan kita. Tahap pertama yang harus kita lakukan adalah menemukan dan mengenali kekuatan kita.
            Mengenali kekuatan dan Mengoreksi kekurangan memang hampir mirip secara bahasa, akan tetapi bila di lihat dari esensinya terjadi perbedaan yang mendasar. Satu sisi kita mengenali dan sisi lain mengoreksi, kecenderungan mencari sisi kelemahan diri tanpa sadar sebenernya itu malah menurukan mental dan pengaruh negatif akan keperibadian. Coba kita alirkan energi diri kita kepada kelebihan  potensi yang kita miliki maka pengaruh positif akan muncul tanda diduga dan akan menutupi kelemahan.
              Analogi; Seorang tunanetra yang kita tahu mereka tidak bisa melihat, jika dilihat secara fisik mereka terdapat kelemahan pada diri mereka. Lantas apakah mereka mengatasi kelemahan itu? Tentu tidak, mereka mencari dan potensi apa yang bisa mereka perbuat. Selanjutnya tunanetra tersebut membuat jasa "Pijit Tunanetra" yang mereka bisa meraup keuntungan di luar dugaan.
              Analogi lain; Messi yang bila di lihat ukuran tinggi badan kalah jauh dengan pemain lain, lantas kenapa messi bisa merubah kelemahan itu menjadi sebuah anugrah yang diciptakan Tuhan? Messi mengembangkan potensi yang dimiliki dengan melatih speed dan gocekan yang enak dilihat.
               Bila kita mengeluh tentang kelemahan, itu hanya alasan seorang pecundang yang hanya lari terhadap masalah. Seorang pemenang mempunyai sisi dalam hidup yang bisa merubah dari yang tidak ada menjadi ada, seperti kata-kata mutiara "Man Jadda Wa Jadda" bila bersungguh-sungguh pasti ada jalan.
               Soo.. Mulai-lah kenali potensi diri dan tutupi kelemahan mu dengan kelebihan yang anda miliki...
keep spirit to fight!!

Kamis, 16 Desember 2010

Hitam Putih

            Orang yang bisa memaknai kehidupan dunia adalah orang-orang yang beruntung, karena disitu-lah tempat terjadi lika-liku kehidupan tidak seperti akhirat yang menurut saya konstan. Di dunia ,grafik kita naik pasang dan surut seperti gelombang air laut. Ketika kita surut pasti ada titik dimana kita akan pasang kembali.
            Begitupun warna-warni kehidupan ada hitam dan ada putih. Kenapa kita persepsikan seperti itu? Karena warna itulah warna pokok kehidupan.
           Hitam dimaksudkan sebagai kesalahan/perbuatan negatif sedangkan putih dimaksudkan sebagai pembenaran/perbuatan positif. Jika kita memasukkan warna hitam ke diri kita itu sah-sah saja karena grafik dalam diri pasang-surut, maka unsur putih harus segera dimasukkan sebagai penetralisir dari kesalahan.
            Alangkah baiknya jikalau kita memasukkan unsur putih dalam tingkah laku dan keperibadian, itu merupakan proses menuju kesempurnaan. Perlu diingat manusia mahluk sempurna, tidak ada kata "tidak bisa" dalam proses tersebut, hanya saja kita mau atau tidaknya dan berjuang untuk komitmen dalam setiap langkah yang tahu akan resiko. soo... We will do it now, I know We can do...

Good Luck...

Ketika Harga sudah menjadi Pembatas Dimensi

            Di zaman modern banyak sekali inovasi-inovasi yang telah banyak dilakukan, baik industri, sistem, teknologi, etc. Salah satu fenomenal ialah sistem pertukaran. Dahulu kita mengenal sistem pertukarannya dengan Barter, namun kini kita mengenal "Mata Uang" bahkan sekarang bisa transaksi jarak jauh dengan menggunakan ATM.
             Itulah salah satu inovasi fenomenal yang dilakukan oleh manusia. Manusia memang selalu berpikir maju dalam perkembangan baik pola pikir, dan tingkah laku. Dan, itu yang membedakan dengan mahluk ciptaan Tuhan yang lainnya.
            Namun jika dilihat ada satu sisi (sistem mata uang), misalnya; ketika sesorang ingin membeli kebutuhan sandang, pangan, dan papan seseorang tersebut tidak bisa memenuhi karena "harga" ,secara tidak langsung seseorang tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhannya.
             Contoh kasus; Seorang pemulung ingin memenuhi kebutuhan anaknya pendidikan, satu sisi dia ingin namun sisi lain dia tidak bisa karena tidak sanggup dalam membiayai sampai ke jenjang yang tinggi. Kenapa? dilihat dari penghasilan yang dihasilkan dari seorang pemulung hanya bisa menyanggupi kebutuhan sandang dan pangan, maka secara tidak langsung pemenuhan kebutuhan yang lain dikorbankan.
 

Life Style; Tattoo yang menjadi Trendsetter Masa Kini

Pandangan awal tattoo identik dengan preman atau bila kita ingat awal mula tattoo sebagai penanda suatu suku. Memang bukti-bukti sejarah tato ini kurang begitu jelas, namun para ahli mengambil kesimpulan bahwa seni tatoo sudah ada sejak 12.000 tahun SM dan arti TATTOO berasal dari bahasa Tahiti “tatu” yang konon artinya tanda. Jaman dulu tato digunakan untuk semacam ritual bagi suku-suku kuno seperti Maori, Inca, Ainu, Polynesians, dan lain-lain.
Kini paradigma telah berkembang yang tadinya tattoo identik dengan preman serta hal hal yang negatif, saat ini tattoo merupakan seni, gaya hidup (life style), serta memberikan percaya diri bagi si-pengguna tattoo (pemuja tattoo) dan pemuja tattoo dulu tergolong masih minoritas, namun akhir akhir ini orang banyak memakai tattoo dan tidak takut lagi diidentikan dengan preman atau negatif. Ditambah lagi dengan maraknya studio-studio tato dan di piercing di beberapa kota besar seperti Bali, Jakarta, Bandung, dan Jogjakarta.
Tatto sendiri mempunyai makna dibalik sebuah gambarnya mirip seperti lukisan dan foto. Menurut si-pemuja tattoo, setiap mereka mentattoo badan mereka tidak asal, ada kandungan filosofi disetiap gambar mereka, contoh: tattoo diatas “Struggle for Life” perasaan yang terkandung sebelum si-pemuja tattoo  mentatto ingin berjuang dalam hidup lebih keras lagi.
Bagi pemuja tattoo ditentang orangtua dan menjadi pusat perhatian masyarakat sudah menjadi hal biasa dan lumrah. Bagi pemuja tattoo ialah kebebasan dalam berekspresi tidak peduli dengan pandangan yang ada.
Kisaran harga tattoo sendiri, untuk tattoo permanent dari harga Rp75.000 sampai dengan Rp4.000.000 tergantung gambar yang dipilih dan besarannya sedangkan untuk tattoo temporer dari harga Rp35.000 sampai dengan Rp100.000 tergantung gambar yang dipilih dan besarannya.
PETUNJUK UMUM SEBELUM MELAKUKAN PROSES TATTOO
1. Ikuti prosedur umum dan peraturan yang ditetapkan oleh Tattoo Artist anda, berkonsultasilah terlebih dahulu serta dapatkan informasi selengkap-lengkapnya seputar Tattoo yang anda inginkan. Berpikirlah secara matang menjaga agar tidak terjadi kemungkinan adanya penyesalan dikemudian hari. Bagi anda yang berumur dibawah standar ketetapan yang dikeluarkan oleh Tattoo Artist anda, diharuskan membawa surat persetujuan dari orang tua/wali sebelum anda melakukan proses Tattoo.
2. Perhatikan dengan benar alat-alat yang akan digunakan oleh Tattoo Artist anda dalam melakukan prosesnya, apakah sudah didesinfeksikan dengan bersih dan steril? tidak terkontaminasi oleh berbagai macam bentuk kuman dan bakteri, agar anda terbebas dari berbagi macam penyakit yang cukup serius. Untuk anda yang mempunyai permasalahan serius dengan kulit yang cukup sensitif, disarankan untuk memeriksakan diri anda terlebih dahulu kepada Dokter spesialis (bila diperlukan), atau tanyakan langsung pada Tattoo Artist anda.
3. Untuk lebih mempermudah jalannya proses tattoo, usahakan kondisi dan kesehatan tubuh anda harus dalam keadaan normal dan stabil, cukup tidur dan makan, terbebas dari pengaruh Alkohol (minuman keras) dan Narkoba (obat-obatan terlarang dan sejenisnya), menjaga agar tidak terjadi permasalah yang cukup serius pada saat proses pengerjaan.
Sebenarnya di Indonesia harus ada ijin dari dinas kesehatan dalam pendirian jasa tatto.