Total Tayangan Halaman

Rabu, 22 Desember 2010

Mengenal Pasar Modal Syariah

            Mengenal Pasar Modal tentu harus diawali dengan mengenal sejarahnya itu sendiri.  Sebenarnya pasar modal yang kita ketahui sudah lama berkembang di Indonesia.
            Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Anda bisa lebih mengenal lebih dalam di dalam website (http://www.bapepam.go.id/old/profil/sejarah.htm).
            Siklus pasar modal tidak berhenti begitu saja, bisa dikatakan terus mengalami perubahan peraturan untuk menjadi lebih baik. Di Pasar Modal kini mempunyai dualisme, dualisme yang pertama yang telah kita ketahui pasar modal konvensional yang telah lama berdiri, dualisme yang kedua ialah "Pasar Modal Syariah" yang sedang di tumbuh kembangkan.
           Pasar modal syariah berdiri berasas fikih muamalah Al-Qur'an & Sunnah. Berdasarkan Al-Qur'an terkandung dalam ayat, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa [4] : 29)" sedangkan berdasarkan Sunnah "“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan Malik dari Yahya)".
             Dari rujukan Al-Qur'an dan Sunnah maka DSN mengeluarkan fatwa no 40/DSN-MUI/X/2003, tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Menimbang :


a. Bahwa perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal.


b. Bahwa pasar modal berdasarkan prinsip syariah telah dikembangkan di berbagai negara.


c. Bahwa umat Islam Indonesia memerlukan Pasar Modal yang aktivitasnya sejalan dengan prinsip Syariah.


d. Bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
           
            Tidak lantas disitu saja regulasi di Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal) dibuat, yang terkandung dalam peraturan:

a. Peraturan IX.A.13
    - Mengatur ketentuan umum penerapan prinsip syariah di pasar modal
    - Mengatur tatacara dan keterbukaan penerbitan efek syariah di pasar modal (Saham, Sukuk, Reksa Dana Syariah dan EBA Syariah)

b. Peraturan IX.A.14
    - Mengatur akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal

c. Peraturan II.K.1;
    - Mengatur kriteria efek syariah dan penyusunan serta penerbitan Daftar Efek Syariah (DES)
    - Mengatur persetujuan dan persyaratan pihak lain yang ingin menerbitkan DES
   - Mengatur penyedia index atau penyedia portofolio efek syariah untuk menggunakan DES sebagai basisnya.


d. Peraturan IX.A.13
    - Perjudian dan permainan yang tergolong judi
    - Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa
    - Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu
    - Bank berbasis bunga
    - Perusahaan pembiayaan berbasis bunga
    - Jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir) 
    - Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan menyediakan;
       - Barang atau jasa haram zatnya
       - Barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh DSN-MUI
       - Barang/jasa yang merusak nilai moral dan bersifat mudarat
       - Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap

            Kita kenal Obligasi Syariah dan Obligasi  lantas perbedaannya, dimana?
a. Obligasi syariah bukan surat utang seperti obligasi, tapi obligasi syariah Sertifikat Investasi
b. Menghindari riba, hadist Nabi: "Setiap pinjaman yang memberikan kelebihan adalah riba"
c. Obligasi syariah dijamin dirinya sendiri karena setiap transaksi syariah harus ada underlying asset-nya

             Obligasi Syariah  memiliki beberapa akad, salah satunya Obligasi Syariah Mudharabah.

             Obligasi Syariah Mudharabah, yang sebagai emiten adalah mudharib sedangkan pemegang Obligasi Syariah Mudharabah adalah shahibul mal. Pembagian keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah berdasarkan kesepakatan sebelum penerbitan Obligasi Syariah Mudharabah. Pembagian hasil dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan.